JARIMAH ZINA
(Iddah Perempuan Hamil Karena Zina :
Studi Pasal 53 KHI)
Disusun Guna Memenuhi Tugas UTS :
Mata Kuliah : Fiqih II
Dosen Pengampu : M. Masrur

Oleh :
BANAINA ZULFA
NIM. 2021 111 344
Kelas : I
PRODI PAI
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam
kehidupan bermasyarakat pada saat ini banyak sekali kita temukan hal-hal yang
melanggar aturan agama, dimana mereka melakukan suatu perbuatan tampa
memikirkan apa akibat dan dosa yang akan mereka dapatkan dengan perbuatan
mereka itu.
Perbuatan
dosa yang pada saat era globalisasi saat ini yang sering terjadi adalah Zina,
dimana perbuatan ini dilakukan oleh orang yang tidak memiliki hubungan
perkawinan yang sah dan hanya menuruti kehendak hawa nafsu dan kenikmatan
sesaat. Perbuatan ini terjadi disebabkan karena lemahnya iman dan kurangnya
pengetahuan akan agama, serta kurangnya kontrol dari orang tua terhadap
anak-anak mereka sehingga anak-anak itu berbuat sesuatu yang melanggar aturan
agama.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Zina
Zina berarti hubungan kelamin antara
seorang laki-laki dengan seorang perempuan tanpa ikatan perkawinan. Tidak
masalah apakah salah satu pihak atau keduanya telah memiliki pasangan hidupnya masing
masing ataupun belum menikah sama sekali. Selain itu zina juga berarti
setiap persetubuhan yang terjadi bukan karena persetubuhan yang sah, bukan
karena syubhat dan bukan pula karena karena kepemilikan (budak).
Menurut Fuqaha sepakat bahwa yang dinamakan
dengan zina adalah setiap persetubuhan yang diharamkan adalah zina. Dan ada
pendapat yang lain mengemukakan :
a.
Menurut Zhahitiyah
Zina adalah me-wathi’ orang yang tidak halal
untuk dilihat dan ia tahu akan keharamannya.
b.
Menurut Imamiyah
Zina adalah masuknya kepala penis terhadap farj
perempuan yang haram baik melalui depan (vagina) atau belakang (anus) tidak
terikat akad nikah, bukan miliknya dan tidak ada syubhat.
Sedangkan pengertian zina menurut para imam
Mazhab adalah:
a.
Malikiyah
Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh
seorang mukallaf terhadap farji manusia (wanita) yang bukan miliknya secra
disepakati dengan kesengajaan.
b.
Hanafiyah
Zina adalah nama bagi persetubuhan yang haram
dan qubul (kemaluan) seorang perempuan yang masih hidup dalam keadaan ikhtiyar
(tanpa paksaan) didalam negeri yang adil yang dilakukan oleh orang orang
kepadanya berlaku hukum Islam dan wanita itu bukan miliknya serta tidak ada
syubhat dalam miliknya.
c.
Syafi’iyah
Zina adalah memasukkan zakar ke dalam farji yang
diharamkan karena zatnya tanpa adanya syubhat dan menurut tabiatnya
menimbulkan syahwat.
d.
Hanabilah
Zina adalah melakukan perbuatan keji
(persetubuhan), baik terhadap qubul (farji) maupun dubur.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan
bahwa zina itu merupakan perbuatan yang sangat terlarang dan merupakan
dosa yang amat besar, selain itu perbuatan itu juga akan memberikan
peluang bagi berbagai perbuatan yang memalukan lainnya yang akan menghancurkan
landasan keluarga yang sangat mendasar, yang akan mengakibatkan terjadinya
banyak perselisihan dan pembunuhan , menghancurkan nama baik dan harta benda,
serta menyebarkan berbagai macam penyakit baik jasmani maupun rohani. Oleh
karena itu Al-Qur’an menjelaskan kepada manusia tentang zina ini dalam Surat
Al-Israa’ ayat 32.
wur
(#qç/tø)s?
#oTÌh9$#
(
¼çm¯RÎ)
tb%x.
Zpt±Ås»sù
uä!$yur
WxÎ6y
ÇÌËÈ
Artinya: dan janganlah
kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.
dan suatu jalan yang buruk.
B.
Iddah
Perempuan Hamil Karena Zina : Studi Pasal 53 KHI
Hukum merupakan esensi yang disaring dari
peradaban suatu bangsa dan sekaligus mencerminkan jiwa suatu bangsa secara
lebih jelas dari lembaga lain yang ada. Kedudukan hukum dalam Islam adalah
sebagai inti dan saripati ajaran Islam itu sendiri. Sehingga sangatlah tidak
mungkin untuk dapat memahami Islam tanpa memahami hukum Islam.
Hukum Islam dalam catatan sejarah telah
mengalami pertumbuhan dan perkembangan. Hal tersebut menunjukkan suatu dinamika
pemikiran keagamaan itu sendiri dan menggambarkan benturan-benturan agama
dengan perkembangan sosial budaya dimana hukum itu tumbuh. Karena pada dasarnya
ijtihad dalam hukum Islam merupakan hasil interaksi antara pemikir hukum dengan
faktor sosial-budaya dan faktor sosial-politik yang mengitarinya.
Sejarah Islam pada masa modern ini diwarnai
oleh peristiwa – peristiwa yang sangat mendasar dan besar sekali pengaruhnya
terhadap perkembangan pemikiran hukum Islam pada masa-masa mendatang. Pertama,
peristiwa merembesnya ide-ide modern yang berasal dari Barat seperti ide
nasionalisme, rasionalisme, demokrasi, emansipasi, sekularisasi, dan lain-lain
yang pada akhirnya ide-ide tersebut mengubah struktur kebudayaan Islam klasik
pada tingkat sosial kemasyarakatan maupun pada tingkat politik kenegaraan.
Kedua, peristiwa runtuhnya tradisi sistem khilafah berganti dengan sistem
kekuasaan negara nasional. Ummat Islam yang sebelumnya bersatu dalam kekuasaan
imperium Islam dan akhirnya jatuh dalam dominasi kekuasaan kolonialis Barat,
setelah merdeka mereka mempunyai kesempatan membangun corak kehidupan
masyarakat yang mereka kehendaki. Konsekuensi logis dari berdirinya
negara-negara muslim tersebut melahirkan upaya perancangan sistem hukum
nasional sesuai aspirasi sosial politik masing-masing.
Pada dewasa ini pembaharuan hukum Islam telah
menjadi suatu kebutuhan di negara-negara muslim. Meskipun pada kenyataannya
pembaharuan hukum Islam di negara-negara muslim masih terbatas pada wilayah
hukum keluarga, setidaknya fenomena tersebut mencerminkan bahwa aktifitas
ijtihad masih tetap hidup pada era globalisasi ini. Karena tanpa adanya ijtihad
pasti hukum Islam akan kehilangan sifat elastis dan akomodatifnya dalam
merespon permasalahan baru yang muncul seiring dengan perubahan zaman.
Di Indonesia upaya pembaharuan hukum Islam
telah menghasilkan wujud yang konkret. Salah satunya adalah Kompilasi Hukum
Islam yang patut dinilai sebagai ijma’ ulama Indonesia. Namun mencermati
gagasan-gagasan yang ada dalam KHI, kesimpulan yang dapat diperoleh adalah
pemanfaatan lembaga talfiq dan takhayyur dalam fomulasi hukumnya. Nilai lebih
dari proses penyusunan KHI adalah referensi dari 38 buah kitab dari berbagai
mazhab fiqh yang ada, studi banding ke negara-negara muslim Timur Tengah,
telaah yurisprudensi dan serangkaian wawancara dengan para ulama Indonesia.
Dasar hukum KHI adalah Instruksi Presiden No.1
tahun 1991 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Juni 1991. Kemudian ditindaklanjuti
dengan Keputusan Menteri Agama No.154 tahun 1991 mengenai penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam. Meskipun KHI oleh pakar hukum di Indonesia tidak dinyatakan
sebagai hukum perundang – undangan yang berlaku di Indonesia namun seluruh
jajaran peradilan agama di Indonesia sudah mengakuinya sebagai hukum dan
pedoman yang harus dijalankan dan dipatuhi oleh umat Islam sehingga KHI dapat
disebut sebagai undang – undang Islam.
Adapun pendekatan yang digunakan di dalam
penyusunan KHI mencakup beberapa pendekatan. Pertama, pendekatan normatif, yaitu
bahwa perumusan KHI mengambil bahan sumber utama dari nas al-Qur’an dan Sunnah.
Kedua, mengutamakan pemecahan problema masa kini. Ketiga, unity dan variety.
Dan keempat, pendekatan kompromi dengan hukum adat. Keempat pendekatan tersebut digunakan di dalam
merumuskan KHI yang terdiri dari tiga kitab hukum. Buku I tentang Perkawinan,
Buku II tentang Kewarisan dan Buku III tentang Perwakafan.
Dalam pendekatan yang lebih mengutamakan
pemecahan problema masa kini dimaksudkan bahwa di dalam perumusan KHI sejauh
mungkin dihindari perdebatan di dalam mempersoalkan perbedaan pendapat ulama.
Akan tetapi langsung diarahkan kepada masalah yang dihadapi dalam kehidupan
masyarakat, kemudian baru dicari dan dipilih pendapat yang paling potensial
untuk memecahkan problema ketidaktertiban yang dihadapi selama ini. Dalam hal ini
tampak sekali pemanfaatan lembaga talfiq dan takhayyur dalam formulasi hukum
KHI.
Akhir-akhir ini perubahan peradaban manusia
semakin akseleratif. Sejalan dengan tuntutan perkembangan jaman, manusia
semakin banyak kehilangan nilai-nilai yang diyakini sebelumnya. Manusia semakin
dihadapkan pada perbenturan dan erosi nilai-nilai moral dan keluhuran. Budaya
permisif dan serba terbuka memerangkap manusia hingga berkubang di dunia
kemaksiatan.
Pergaulan bebas hingga free sex melanda
kalangan muda-mudi hingga resiko kehamilan di luar nikah. Sementara pihak yang
mengalami selalu berusaha untuk menutupi kehamilan di luar nikah tersebut
dengan terpaksa mengawinkan anak perempuannya dengan laki-laki yang menghamili
maupun yang bukan menghamili. Sebenarnya masalah ‘iddah secara umum adalah
sesuatu yang sudah disepakati oleh para ulama selain juga telah dijelaskan
secara eksplisit oleh nass al-Qur’an maupun Sunnah. Akan tetapi ketika ‘iddah
tersebut dihadapkan pada suatu peristiwa yang tidak lazim, seperti seorang perempuan
yang hamil karena zina maka ‘iddah tersebut menjadi sebuah masalah yang membutuhkan
pengkajian secara cermat. Bagaimanapun ‘iddah bagi perempuan hamil karena zina
tersebut akan membawa implikasi pada kebolehan akad nikah, dalam arti syah atau
tidaknya perkawinan tersebut. Selain itu ‘iddah perempuan hamil karena zina
tidak dijelaskan secara eksplisit baik dalam al-Qur’an maupun Sunnah sehingga
mengundang perbedaan pendapat dikalangan ulama.
Menurut Syafi’iyyah dan Hanafiyyah perempuan
hamil karena zina tidak diwajibkan untuk menjalankan ‘iddah, karena ‘iddah
bertujuan untuk menjaga nasab sementara persetubuhan dalam bentuk zina tidak
menyebabkan hubungan nasab dengan laki – laki yang menyebabkan hamil.
Sebagian ulama Hanafiyyah menambahkan bahwa
terdapat larangan bagi suami untuk menggauli isterinya itu selama masih dalam
keadaan hamil sampai isterinya melahirkan. Adapun menurut Syafi’iyyah tidak ada
larangan untuk menggauli isterinya tersebut meskipun masih dalam keadaan hamil.
Ulama Malikiyyah berpendapat bahwa perempuan
yang dicampuri dalam bentuk zina sama hukumnya dengan perempuan yang dicampuri
secara syubhat, berdasarkan akad yang batil maupun fasid yaitu dia harus
menyucikan dirinya dalam waktu yang sama dengan ‘iddah kecuali jika dikehendaki
untuk dilakukan hadd atas dirinya, maka ia cukup menyucikan dirinya dengan satu
kali haid.
Ulama Hanabilah menyatakan bahwa ‘iddah
perempuan hamil karena zina seperti halnya ‘iddah yang berlaku bagi isteri yang
dicerai oleh suaminya dalam keadaan hamil yaitu sampai dengan melahirkan.
Konsekuensi dari pendapat ini adalah larangan untuk menikahi perempuan tersebut
pada waktu hamil.Sementara itu jika meninjau hukum positif di Indonesia ‘iddah
bagi perempuan hamil karena zina secara implisit diatur dalam pasal 53 KHI
sebagai berikut : Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan
pria yang menghamilinya. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat
(1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Dengan
dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan
ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Dari pasal 53 ayat 2 di atas dapat dipahami
bahwa tidak ada kewajiban ‘iddah bagi perempuan hamil karena zina jika ia
dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Persoalan yang kemudian muncul
adalah jika perempuan hamil karena zina tersebut menikah dengan laki-laki yang
tidak menghamilinya. Dalam hal ini KHI belum memberikan penjelasan.
Berangkat dari persoalan di atas penyusun ingin
melakukan analisis terhadap ketentuan pasal 53 ayat 2 KHI tentang ‘iddah
perempuan hamil karena zina.


0 comments:
Posting Komentar
Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan.