‘URF SEBAGAI METODE ISTINBAT HUKUM
Disusun Guna Memenuhi Tugas :
Mata Kuliah :
Ushul Fiqh
Dosen
Pengampu : Nur Hidayati, M.Ag.

Oleh :
Desi Atinasikhah 2021 111 343
Banaina Zulfa 2021 111 344
Nur Amiroh 2021 111 345
Teguh Santoso 2021 111 346
Kelas : I
PRODI PAI
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012
BAB I
PENDAHULUAN
Sebelum mengetengahkan definisi
ushul fiqh menurut ara ahli ushu, terlebih dahulu perlu dikemukakan definisi
ushul fiqih secara etimologi. Secara etimologi ushul fiqih adalah kata majemuk
dari kata ushul dan fiqih. Kedua kata ini mempunyai pengertian masing-masing.
Kata ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang secara etimologi berarti
fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi (terindera) maupun bukan materi
(tidak terindera), sedangkan kata ashl yang berarti fondasi atau dasar yang
bukan materi (non inderawi) seperti terdapat pada kata “ushuludin”
(pondasi/dasar-dasar agama).
Salah satu pembahasan yang dikaji
dalam ushul fiqih adalah mengenai ‘Urf. ‘Urf adalah suatu keadan, ucapan,
perbuatan, atau ketentuan yang telah dikenal manusia dan telah menjadi tradisi
untuk melaksanakannya atau meninggalkannya.
Untuk lebih dalam mempelajari
mengenai ‘Urf, baik dari pengertian, kehujjahan, hukum, dan macam- macam ‘Urf
beserta yang lainnya akan dibahas pada bab selanjutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian ‘Urf
Kata ‘urf berasal dari
kata ‘arafa, ya’rifu, ‘urf. Kata ini sering diartikan dengan al-ma’ruf
yang berarti sesuatu yang dikenal.[1] 'Urf
ialah sesuatu yang telah dikenal oleh masyarakat dan telah menjadi tradisi
mereka, baik berupa perkataan maupun perbuatan ataupun keadaan. Sedangkan
menurut istilah para ahli syara’, tidak
ada perbedaan antara ‘urf dan adat kebiasaan. Maka ‘urf yang bersifat perbuatan
adalah seperti saling pengertian manusia terhadap jual beli, dengan cara saling
memberikan tanpa ada shighat lafzhiyyah (ungkapan melalui perkataan).
‘Urf yang bersifat pemutlakan lafazh al-walad terhadap anak laki-laki,
bukan anak perempuan, dan saling penegrtian mereka untuk tidak memutlakkan
lafazh al-lahm (daging) terhadap ikan.
‘Urf tersebut terbentuk
dari saling pengertian orang banyak, sekalipun mereka berlainan stratifikasi
sosial mereka, yaitu kalangan awam dari masyarakat dan kelompok elit mereka.
Ini berebeda dengan ijma’, karena sesungguhnya ijma’ terbentuk dari kesepakatan
para mujtahid secara khusus, dan orang awam tidak ikut campur tangan dalam
membentuknya.[2]
B.
Landasan Hukum ‘Urf.
Menurut hasil
penelitian al-Tayyib Khudari al-Sayyid, guru besar Ushul Fiqih di
Universitas Al-Azhar Mesir dalam karyanya fi al-ijtihad ma la nassa fih,
bahwa mazhab yang dikenal banyak menggunakan ‘Urf sebagai landasan hukum adalah
kalangan Hanafiyah dan kalangan Malikiyyah, dan selanjutnya oleh kalangan
Hanabilah dan kalangan Syafi’iyah. Menurutnya, pada prinsipnya mazhab-mazhab
besar fiqih tersebut sepakat menerima adat istiadat sebagai landasan
pembentukan hukum, meskipun dalam jumlah dan rinciannya terdapat perbedaan
pendapat diantara mazhab-mazhab tersebut, sehingga ‘Urf dimasukkan kedalam
kelompok dalil-dalil yang diperselisihkan dikalangan ulama.[3]
‘Urf mereka terima
sebagai landasan hukum dengan beberapa alasan, antara lain :
1.
Surat al-a’raf ayat
199:
Éè{ uqøÿyèø9$# óßDù&ur Å$óãèø9$$Î/ óÚÌôãr&ur Ç`tã úüÎ=Îg»pgø:$# ÇÊÒÒÈ
199. jadilah Engkau Pema'af dan suruhlah orang
mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.
Kata al-‘Urf dalam ayat
tersebut, di mana umat manusia disuruh mengerjakannya, oleh Ulama Ushul fiqih
dipahami sebagai sesuatu yang baik dan telah menjadi kebiasaan masyarakat.
Berdasarkan itu maka ayat tersebut dipahami sebagai perintah untuk mengerjakan
sesuatu yang telah dianggap baik sehingga telah menjadi tradisi dalam suatu
masyarakat.
2.
Pada dasarnya, syariat
Islam dari masa awal banyak menampung dan mengakui adat atau tradisi itu tidak
bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Kedatangan Islam bukan
menghapuskan sama sekali tradisi yang telah menyatu dengan masyrakat. Tetapi
secara selektif ada yang diakui dan dilestarikan serta ada pula yang
dihapuskan. Misal adat kebiasaan yang diakui, kerja sama dagang dengan cara
berbagi untung (al-mudarabah). Praktik seperti ini telah berkembang dibangsa
Arab sebelum Islam. Berdasarkan kenyataan ini, para Ulama menyimpulkan bahwa
adat istiadat yang baik secara sah dapat dijadikan landasan hokum, bilamana
memenuhi beberapa persyaratan.[4]
C.
Macam-macam 'Urf
1. Ditinjau dari Segi
Baik dan Buruk
a. 'Urf shahih
Ialah ‘urf yang tidak
bertentangan dengan nash qath’i. Seperti kebiasaan mereka mengadakan
akad jasa pembuatan (produksi).
b. 'Urf Fasid
Ialah ‘urf yang
bertentangan dengan salah satu dari dalil-dalil syara’ dan salah satu
dari hukum yang telah tsabit, atau membatalkan salah satu nash, seperti
kebiasaan praktek riba, kebiasaan minum khamar dan kebiasaan bermain judi.
2.
Ditinjau dari Segi
Ruang Lingkup
‘Urf shahih terbagi atas: [5]
a. 'Urf ‘Amm (umum)
Ialah kebiasaan yang
disepakati oleh semua orang di setiap tempat, seperti memasuki hamam
(jamban) atau pemandian umum yang memungut bayaran, orang hanya membayar
seharga tarif masuk yang ditentukan tanpa memperhitungkan berapa banyak air
yang dipakainya dan berapa lama ia menggunakan pemandian tersebut, dokter yang
terpaksa harus melihat aurat pasiennya sebatas keperluannya, transaksi istishna’
( jual beli pesanan) dan memberi hadiah (tip) kepada orang yang telah
memberikan jasanya kepada kita, mengucapkan terima kasih kepada orang yang
telah membantu kita dan sebagainya.
Pengertian memberi
hadiah di sini dikecualikan bagi orang-orang yang memang menjadi tugas
kewajibannya memberikan jasa itu dan untuk pemberian jasa itu, ia telah
memperoleh imbalan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,
seperti hubungan penguasa atau pejabat dan karyawan pemerintah dalam urusan
yang menjadi tugas kewajibannya dengan rakyat/masyarakat yang dilayani, sebagai
mana ditegaskan oleh Hadits Nabi Muhammad SAW:

Artinya:
"Barangsiapa telah
memberi syafa'at (misalnya jasa) kepada saudaranya berupa satu syafa'at (jasa),
maka orang itu memberinya satu hadiah lantas hadiah itu dia terima, maka
perbuatannya itu berarti ia telah mendatangi/memasuki satu pintu yang besar
dari pintu-pintu riba”.
Hadits ini menjelaskan
hubungan penguasa/sultan dengan rakyatnya.
b. 'Urf Khashsh
(khusus)
Ialah kebiasaan yang
berlaku di satu daerah saja, atau di segolongan saja, seperti kebiasaan jual
beli barang yang kalau ada cacatnya harganya menjadi berkurang dan mengadakan
halal bi halal yang biasa dilakukan oleh bangsa Indonesia yang beragama Islam
pada setiap selesai menunaikan ibadah puasa bulan Ramadhan dan hari Raya Idul
Fitri, sedang pada negara-negara Islam lain tidak dibiasakan.
3.
Ditinjau dari Segi
Materi :
a.
'Urf Qauli
Ialah 'urf yang berupa
perkataan, contohnya adalah kebiasaan orang-orang untuk mengartikan kata walad
bagi laki-laki tidak untuk perempuan, padahal secara bahasa, kata walad
itu mencakup kedua-duanya (laki-laki dan perempuan). Seperti firman Allah dalam
Al-Qur’an surat an-Nisa’: 11. Dalam ayat ini Allah menyebut kata aulad
(anak-anak) untuk laki-laki dan perempian. Begitu juga, kata lahm
(daging) mnurut kebiasaan orang-orang ditujukan kepada semua jenis daging
selain daging ikan, padahal dalam Al-Qur’an surat al-Nahl: 14, Allah menyebut
kata lahm itu juga untuk deging ikan.
b. 'Urf Fi’li
Ialah 'urf yang berupa
perbuatan, contohnya kebiasaan orang-orang untuk melakukan transaksi jual beli
dalam beberapa macam benda dengan tanpa mengucapkan transaksi (akad) apa-apa,
begitu juga kebiasaan orang-orang untuk menyerahkan uang sewaan terlebih dahulu
sebelum mengambil manfaat (barang yang disewa).
D.
Syarat-syarat ‘Urf
Syarat-syarat ‘urf agar dapat dijadikan sebagai salah satu dalil hukum
Islam adalah:
1.
Tidak ada dalil yang
khusus untuk kasus tersebut baik dalam Al-Qur’an maupun Sunnah.
2.
Pemakaiannya tidak
mengakibatkan dikesampingkannya nash syari’at termasuk juga tidak mengakibatkan
kemafsadatan, kesempitan dan kesulitan.
3.
Telah berlaku secara
umum dalam arti bukan yang biasa dilakukan oleh beberapa orang saja
Kemudian Badran (Tanpa
Tahun:215) menambah dengan dua syarat lain:
1.
Keberadaan ‘urf (sudah
ada) ketika mengeluarkan pernyataan yang dikehendaki menetapkan ‘urf padanya.
Dengan demikian, ‘urf yang datangnya belakangan tidak diperhatikan jika
dikaitkan dengan ‘urf yang terdahulu.
2.
Tidak bertentangan
dengan tashrih (sesuatu yang sudah jelas).[6]
E.
Hukum ‘Urf
‘Urf yang shahih , maka ia wajib dipelihara dalam pembentukan hukum dan
dalam peradilan. Seorang mujtahid dan hakim haruslah memperhatikan tradisi
dalam pembentukan hukumnya dan dalam peradilannya. Karena sesungguhnya sesuatu
yang telah menjadi adat manusia dan sesuatu yang telah biasa mereka jalani,
maka hal ini telah menjadi bagian dari kebutuhan meraka dan sesuai pula dengan
kemaslahatan mereka. Oleh karena itu, maka sepanjang ia tidak bertentangan
dengan syara’, maka wajib diperhatikan. Syari’ telah memelihara terhadap
tradisi bangsa Arab dalam pembentukan hukumnya. Misalnya, kewajiban diyat
(denda) atas calon keluarganya (‘aqilah: keluarga dari pihak ayah atau
‘ashabahnya), kriteria kafaah (kesetarafan) dalam perkawinan dan pengakuan
ke’ashaban dalam kewajiban dan pembagian harta warisan.
Oleh karena itulah, ‘ulama berkata:
ا لعادة شريعة محكمة
Artinya : Adat merupakan syaria yang dikukuhkan sebagai hukum.
‘Urf mendapat pengakuan di dalam syara’. Imam banyak mendasarkan hukumnya
atas amal perbuatan penduduk Madinah. Abu Hanifah dan para pengikutnya berbeda
pendapat mengenai sejumlah hukum berdasarkan perbedaan ‘urf mereka. Imam
Syafi’ie ketika turun ke Mesir, maka ia merubah sebagian hukum yang pernah
menjadi pendapatnya ketika ia berada di Baghdad, karena perubahan ‘urf. Karena
ini pulalah, maka ia mempunyai 2 mazhab, yaitu: Mazhab Lama dan Mazhab Baru.
Demikian pula di dalam fiqih mazhab Hanafiyyah terdapat sejumlah hukum yang
didasarkan atas ‘urf. Diantaranya ialah:
Apabila dua orang yang saling dakwa-mendakwa
berbeda pendapat dan tidak ada bukti pada salah seorang mereka, maka perkataan
yang diterima adalah orang yang disaksikan oleh ‘urf.
Apabila suami-istri
tidak sepakat atas mahar yang harus didahulukan dan mahar yang diakhirkan
penyerahannya, maka hukum yang diputuskan adalah kebiasaan.
Barang siapa yang
bersumpah tidak akan memakan daging, kemudian ia memakan ikan, maka ia tidak
melanggar sumpahnya, atas dasar kebiasaan (‘urf).
Benda yang dapat
dipindah-pindahkan sah untuk diwakafkan apabila ‘urf tentang hal itu berlaku.
Pesyaratan dalam
perjanjian adalah sah apabila ada pengakuan dari syara’, atau dikehendaki oleh perjanjian
itu sendiri, atau diberlakukan oleh ‘urf.[7]
‘Urf fasid, tidak diharuskan untuk memeliharanya, karena
memeliharanya itu berarti menentang dalil syata’ atau membatalkan dalil syara’.
Apabila manusia telah saling mengerti akad-akad yang rusak, seperti akad riba
atau akad gharar atau khathar (tipuan dan membahayakan), maka
bagi ‘urf ini tidak mempunyai dalam membolehkannya.
Hukum-hukum yang didasarkan ‘urf itu dapat berubah menurut perubahan zaman
dan perubahan asalnya. Karena itu, para Fuqaha berkata, “Perselisihan
itu adalah perselisihan masa dan zaman, bukan perselihan hujjah dan bukti[8]”.
F.
Kehujjahan ‘Urf
‘Urf menurut penyelidikan bukan merupakan dalil syara’ tersendiri.
Pada umumnya, ‘urf ditujukan untuk memelihara kemaslahatan umat serta menunjang
pembentukan hukum dan penafsiran beberapa nash. Dengan ‘urf yang dikhususkan
lafal yang ‘amm (umum) dan dibatasi dengan mutlak. Karena ‘urf pula
terkadang qiyas itu ditinggalkan. Karena itu, sah mengadakan kontrak borongan
apabila ‘urf sudah terbiasa dalam hal ini, sekalipun tidak sah menurut qiyas,
karena kontrak tersebut adalah kontrak atas perkara yang ma’dum (tiada).[9]
G.
Permasalahannya
‘Urf yang berlaku di tengah-tengah
msyarakat ada kalanya bertentangan dengan nash (ayat atau hadis) dan ada
kalanya bertentangan dengan dalil syara’ lainnya. Dalam persoalan pertentangan
‘urf dengan nash, para ahli ushul fiqh merincinya sebagai berikut :
1.
Pertentangan ‘urf dengan nash yang
bersifat khusus.
Apabila pertentangan ‘urf dengan
nash yang bersifat khusus menyebabkan tidak berfungsinya hukum yang dikandung
nash, maka ‘urf tidak dapat diterima. Misalnya, kebiasaan di zaman jahiliyyah
dalam megadopsi anak, di mana anak yang diadopsi itu statusnya sama dengan anak
kandung, sehingga mereka mendapat warisan apabila ayah angkatnya wafat. ‘urf
seperti ini tidak berlaku dan tidak dapat diterima.
2.
Pertentangan ‘urf dengan nash yang
bersifat umum.
Menurut Musthafa ahmad Al-Zarqa’,
apabila ‘urf telah ada ketika datangnya nash yang bersifat umum, maka harus
dibedakan antara ‘urf al-lafzhi dengan ‘urf al-‘amali, apabila ‘urf tersebut
adalah ‘urf al-lafzhi, maka ‘urf tersebut bisa diterima. Sehingga nash yang
umum itu dikhususkan sebatas ‘urf al-lafzhi yang telah berlaku tersebut, dengan
syarat tidak ada indikator yang menunjukkan nash umum itu tidak dapat
dikhususkan oleh ‘urf. Misalnya: kata-kata shalat, puasa, haji, dan jual beli,
diartikan dengan makna ‘urf, kecuali ada indikator yang menunjukkan bahwa
kata-kata itu dimaksudkan sesuai dengan arti etimologisnya.
3.
‘urf yang terbentuk belakangan dari
nash umum yang bertentangan dengan ‘urf tersebut.
Apabila suatu ‘urf terbentuk setelah
datangnya nash yang bersifat umum dan antara keduanya terjadi pertentangan,
maka seluruh ulama fiqih sepakat menyatakan ‘urf seperti ini, baik yang
bersifat lafzhi (ucapan ) maupun yang bersifat ‘amali (praktik), sekalipun ‘urf
tersebut bersifat umum, tidak dapat dijadikan dalil dalam menetapkan hokum
syara’, karena keberadaan ‘urf ini muncul ketika nash syara’ telah menentukan
hokum secara umum.[10]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
Kata ‘Urf secara etimologi berarti “
sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat”
Macam-macam ‘urf:
Ditinjau dari Segi Baik
dan Buruk: 'Urf shahih dan 'Urf Fasid.
Ditinjau dari Segi
Ruang Lingkup, ‘Urf shahih terbagi atas: 'Urf ‘Amm (umum) dan 'Urf
Khashsh (khusus).
Ditunjau dari Segi
Materi :'Urf Qauli dan 'Urf Fi’li.
Para ualama ushul fiqh sepakat bahwa
‘urf al-shahih, yaitu ‘urf yang tidak bertentangan dengan syara’.
DAFTAR PUSTAKA
Effendi, Satria dan M. Zein. 2005. Ushul Fiqih. Jakarta: Kencana.
Khallaf, Abdul
Wahhab. 1994. Ilmu Ushul Fiqh. Semarang : Dina Utama Semarang.
Rohayana, Ade
Dedi. 2005. Ilmu Ushul Fiqih. Pekalongan: STAIN Pekalongan Press.
Syafe’i,
Rachmat. 2010. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: CV. Pustaka Setia.
http://ibelboyz.wordpress.com/2011/10/13/%E2%80%98urf-pengertian-dasar-hukum--macam-macam-kedudukan-dan
–permasalahannya/.com
[1] Ade Dedi
Rohayana, Ilmu Ushul Fiqih, (Pekalongan: STAIN Pekalongan Press,2005),
Hlm. 176.
[2] Abdul Wahhab
Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang :
Dina Utama Semarang, 1994), Hlm. 123.
[4]
http://ibelboyz.wordpress.com/2011/10/13/%E2%80%98urf-pengertian-dasar-hukum--macam-macam-kedudukan-dan
–permasalahannya/.com
[5] Ade Dedi
Rohayana, Op.cit., Hlm. 179.
[6] Ade Dedi
Rohayana, Ibid., Hlm. 180
[7] Abdul Wahhab
Khallaf, Op.cit., Hlm. 124-125.
[8] Rachmat
Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2010), Hlm.
130-131.
[9] Rachmat Syafe’i, Ibid., Hlm. 131.
[10] http://ibelboyz.wordpress.com/2011/10/13/%E2%80%98urf-pengertian-dasar-hukum--macam-macam-kedudukan-dan
–permasalahannya/.com


0 comments:
Posting Komentar
Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan.