-

Selasa, 18 Februari 2014

Makalah Ushul Fiqh

‘URF SEBAGAI METODE ISTINBAT HUKUM

Disusun Guna Memenuhi Tugas :
Mata Kuliah              : Ushul Fiqh
Dosen Pengampu      : Nur Hidayati, M.Ag.


Oleh :
Desi Atinasikhah       2021 111 343
Banaina Zulfa            2021 111 344
Nur Amiroh               2021 111 345
Teguh Santoso           2021 111 346

Kelas : I

PRODI PAI
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012


BAB I
PENDAHULUAN

Sebelum mengetengahkan definisi ushul fiqh menurut ara ahli ushu, terlebih dahulu perlu dikemukakan definisi ushul fiqih secara etimologi. Secara etimologi ushul fiqih adalah kata majemuk dari kata ushul dan fiqih. Kedua kata ini mempunyai pengertian masing-masing. Kata ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang secara etimologi berarti fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi (terindera) maupun bukan materi (tidak terindera), sedangkan kata ashl yang berarti fondasi atau dasar yang bukan materi (non inderawi) seperti terdapat pada kata “ushuludin” (pondasi/dasar-dasar agama).
Salah satu pembahasan yang dikaji dalam ushul fiqih adalah mengenai ‘Urf. ‘Urf adalah suatu keadan, ucapan, perbuatan, atau ketentuan yang telah dikenal manusia dan telah menjadi tradisi untuk melaksanakannya atau meninggalkannya.
Untuk lebih dalam mempelajari mengenai ‘Urf, baik dari pengertian, kehujjahan, hukum, dan macam- macam ‘Urf beserta yang lainnya akan dibahas pada bab selanjutnya.












BAB II
PEMBAHASAN

A.                Pengertian ‘Urf
               
Kata ‘urf berasal dari kata ‘arafa, ya’rifu, ‘urf. Kata ini sering diartikan dengan al-ma’ruf yang berarti sesuatu yang dikenal.[1] 'Urf ialah sesuatu yang telah dikenal oleh masyarakat dan telah menjadi tradisi mereka, baik berupa perkataan maupun perbuatan ataupun keadaan. Sedangkan menurut istilah  para ahli syara’, tidak ada perbedaan antara ‘urf dan adat kebiasaan. Maka ‘urf yang bersifat perbuatan adalah seperti saling pengertian manusia terhadap jual beli, dengan cara saling memberikan tanpa ada shighat lafzhiyyah (ungkapan melalui perkataan). ‘Urf yang bersifat pemutlakan lafazh al-walad terhadap anak laki-laki, bukan anak perempuan, dan saling penegrtian mereka untuk tidak memutlakkan lafazh al-lahm (daging) terhadap ikan.
‘Urf tersebut terbentuk dari saling pengertian orang banyak, sekalipun mereka berlainan stratifikasi sosial mereka, yaitu kalangan awam dari masyarakat dan kelompok elit mereka. Ini berebeda dengan ijma’, karena sesungguhnya ijma’ terbentuk dari kesepakatan para mujtahid secara khusus, dan orang awam tidak ikut campur tangan dalam membentuknya.[2]
B.     Landasan Hukum ‘Urf.
Menurut hasil penelitian al-Tayyib Khudari al-Sayyid, guru besar Ushul Fiqih di Universitas Al-Azhar Mesir dalam karyanya fi al-ijtihad ma la nassa fih, bahwa mazhab yang dikenal banyak menggunakan ‘Urf sebagai landasan hukum adalah kalangan Hanafiyah dan kalangan Malikiyyah, dan selanjutnya oleh kalangan Hanabilah dan kalangan Syafi’iyah. Menurutnya, pada prinsipnya mazhab-mazhab besar fiqih tersebut sepakat menerima adat istiadat sebagai landasan pembentukan hukum, meskipun dalam jumlah dan rinciannya terdapat perbedaan pendapat diantara mazhab-mazhab tersebut, sehingga ‘Urf dimasukkan kedalam kelompok dalil-dalil yang diperselisihkan dikalangan ulama.[3]
‘Urf mereka terima sebagai landasan hukum dengan beberapa alasan, antara lain :
1.                  Surat al-a’raf ayat 199:

Éè{ uqøÿyèø9$# óßDù&ur Å$óãèø9$$Î/ óÚ̍ôãr&ur Ç`tã šúüÎ=Îg»pgø:$# ÇÊÒÒÈ  
199. jadilah Engkau Pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.

Kata al-‘Urf dalam ayat tersebut, di mana umat manusia disuruh mengerjakannya, oleh Ulama Ushul fiqih dipahami sebagai sesuatu yang baik dan telah menjadi kebiasaan masyarakat. Berdasarkan itu maka ayat tersebut dipahami sebagai perintah untuk mengerjakan sesuatu yang telah dianggap baik sehingga telah menjadi tradisi dalam suatu masyarakat.
2.                  Pada dasarnya, syariat Islam dari masa awal banyak menampung dan mengakui adat atau tradisi itu tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Kedatangan Islam bukan menghapuskan sama sekali tradisi yang telah menyatu dengan masyrakat. Tetapi secara selektif ada yang diakui dan dilestarikan serta ada pula yang dihapuskan. Misal adat kebiasaan yang diakui, kerja sama dagang dengan cara berbagi untung (al-mudarabah). Praktik seperti ini telah berkembang dibangsa Arab sebelum Islam. Berdasarkan kenyataan ini, para Ulama menyimpulkan bahwa adat istiadat yang baik secara sah dapat dijadikan landasan hokum, bilamana memenuhi beberapa persyaratan.[4]

C.                Macam-macam 'Urf

1. Ditinjau dari Segi Baik dan Buruk
a. 'Urf shahih
Ialah ‘urf yang tidak bertentangan dengan nash qath’i. Seperti kebiasaan mereka mengadakan akad jasa pembuatan (produksi).


b. 'Urf Fasid
 Ialah ‘urf yang bertentangan dengan salah satu dari dalil-dalil syara’ dan salah satu dari hukum yang telah tsabit, atau membatalkan salah satu nash, seperti kebiasaan praktek riba, kebiasaan minum khamar dan kebiasaan bermain judi.

2.                  Ditinjau dari Segi Ruang Lingkup
‘Urf shahih terbagi atas: [5]
a. 'Urf ‘Amm (umum)                                             
Ialah kebiasaan yang disepakati oleh semua orang di setiap tempat, seperti memasuki hamam (jamban) atau pemandian umum yang memungut bayaran, orang hanya membayar seharga tarif masuk yang ditentukan tanpa memperhitungkan berapa banyak air yang dipakainya dan berapa lama ia menggunakan pemandian tersebut, dokter yang terpaksa harus melihat aurat pasiennya sebatas keperluannya, transaksi istishna’ ( jual beli pesanan) dan memberi hadiah (tip) kepada orang yang telah memberikan jasanya kepada kita, mengucapkan terima kasih kepada orang yang telah membantu kita dan sebagainya.
Pengertian memberi hadiah di sini dikecualikan bagi orang-orang yang memang menjadi tugas kewajibannya memberikan jasa itu dan untuk pemberian jasa itu, ia telah memperoleh imbalan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, seperti hubungan penguasa atau pejabat dan karyawan pemerintah dalam urusan yang menjadi tugas kewajibannya dengan rakyat/masyarakat yang dilayani, sebagai mana ditegaskan oleh Hadits Nabi Muhammad SAW:
http://www.cybermq.com/gambarpustaka/46-1.gif
Artinya:
"Barangsiapa telah memberi syafa'at (misalnya jasa) kepada saudaranya berupa satu syafa'at (jasa), maka orang itu memberinya satu hadiah lantas hadiah itu dia terima, maka perbuatannya itu berarti ia telah mendatangi/memasuki satu pintu yang besar dari pintu-pintu riba”.
Hadits ini menjelaskan hubungan penguasa/sultan dengan rakyatnya.
b. 'Urf Khashsh (khusus)
Ialah kebiasaan yang berlaku di satu daerah saja, atau di segolongan saja, seperti kebiasaan jual beli barang yang kalau ada cacatnya harganya menjadi berkurang dan mengadakan halal bi halal yang biasa dilakukan oleh bangsa Indonesia yang beragama Islam pada setiap selesai menunaikan ibadah puasa bulan Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri, sedang pada negara-negara Islam lain tidak dibiasakan.

3.                  Ditinjau dari Segi Materi :
a.                   'Urf Qauli
Ialah 'urf yang berupa perkataan, contohnya adalah kebiasaan orang-orang untuk mengartikan kata walad bagi laki-laki tidak untuk perempuan, padahal secara bahasa, kata walad itu mencakup kedua-duanya (laki-laki dan perempuan). Seperti firman Allah dalam Al-Qur’an surat an-Nisa’: 11. Dalam ayat ini Allah menyebut kata aulad (anak-anak) untuk laki-laki dan perempian. Begitu juga, kata lahm (daging) mnurut kebiasaan orang-orang ditujukan kepada semua jenis daging selain daging ikan, padahal dalam Al-Qur’an surat al-Nahl: 14, Allah menyebut kata lahm itu juga untuk deging ikan.
b. 'Urf Fi’li
Ialah 'urf yang berupa perbuatan, contohnya kebiasaan orang-orang untuk melakukan transaksi jual beli dalam beberapa macam benda dengan tanpa mengucapkan transaksi (akad) apa-apa, begitu juga kebiasaan orang-orang untuk menyerahkan uang sewaan terlebih dahulu sebelum mengambil manfaat (barang yang disewa).

D.                Syarat-syarat ‘Urf

Syarat-syarat ‘urf agar dapat dijadikan sebagai salah satu dalil hukum Islam adalah:
1.                  Tidak ada dalil yang khusus untuk kasus tersebut baik dalam Al-Qur’an maupun Sunnah.
2.                  Pemakaiannya tidak mengakibatkan dikesampingkannya nash syari’at termasuk juga tidak mengakibatkan kemafsadatan, kesempitan dan kesulitan.
3.                  Telah berlaku secara umum dalam arti bukan yang biasa dilakukan oleh beberapa orang saja




Kemudian Badran (Tanpa Tahun:215) menambah dengan dua syarat lain:
1.                  Keberadaan ‘urf (sudah ada) ketika mengeluarkan pernyataan yang dikehendaki menetapkan ‘urf padanya. Dengan demikian, ‘urf yang datangnya belakangan tidak diperhatikan jika dikaitkan dengan ‘urf yang terdahulu.
2.                  Tidak bertentangan dengan tashrih (sesuatu yang sudah jelas).[6]

E.                 Hukum ‘Urf

‘Urf yang shahih , maka ia wajib dipelihara dalam pembentukan hukum dan dalam peradilan. Seorang mujtahid dan hakim haruslah memperhatikan tradisi dalam pembentukan hukumnya dan dalam peradilannya. Karena sesungguhnya sesuatu yang telah menjadi adat manusia dan sesuatu yang telah biasa mereka jalani, maka hal ini telah menjadi bagian dari kebutuhan meraka dan sesuai pula dengan kemaslahatan mereka. Oleh karena itu, maka sepanjang ia tidak bertentangan dengan syara’, maka wajib diperhatikan. Syari’ telah memelihara terhadap tradisi bangsa Arab dalam pembentukan hukumnya. Misalnya, kewajiban diyat (denda) atas calon keluarganya (‘aqilah: keluarga dari pihak ayah atau ‘ashabahnya), kriteria kafaah (kesetarafan) dalam perkawinan dan pengakuan ke’ashaban dalam kewajiban dan pembagian harta warisan.
Oleh karena itulah, ‘ulama berkata:
ا لعادة شريعة محكمة
Artinya : Adat merupakan syaria yang dikukuhkan sebagai hukum.

‘Urf mendapat pengakuan di dalam syara’. Imam banyak mendasarkan hukumnya atas amal perbuatan penduduk Madinah. Abu Hanifah dan para pengikutnya berbeda pendapat mengenai sejumlah hukum berdasarkan perbedaan ‘urf mereka. Imam Syafi’ie ketika turun ke Mesir, maka ia merubah sebagian hukum yang pernah menjadi pendapatnya ketika ia berada di Baghdad, karena perubahan ‘urf. Karena ini pulalah, maka ia mempunyai 2 mazhab, yaitu: Mazhab Lama dan Mazhab Baru.
Demikian pula di dalam fiqih mazhab Hanafiyyah terdapat sejumlah hukum yang didasarkan atas ‘urf. Diantaranya ialah:
 Apabila dua orang yang saling dakwa-mendakwa berbeda pendapat dan tidak ada bukti pada salah seorang mereka, maka perkataan yang diterima adalah orang yang disaksikan oleh ‘urf.
Apabila suami-istri tidak sepakat atas mahar yang harus didahulukan dan mahar yang diakhirkan penyerahannya, maka hukum yang diputuskan adalah kebiasaan.
Barang siapa yang bersumpah tidak akan memakan daging, kemudian ia memakan ikan, maka ia tidak melanggar sumpahnya, atas dasar kebiasaan (‘urf).
Benda yang dapat dipindah-pindahkan sah untuk diwakafkan apabila ‘urf tentang hal itu berlaku.
Pesyaratan dalam perjanjian adalah sah apabila ada pengakuan dari syara’, atau dikehendaki oleh perjanjian itu sendiri, atau diberlakukan oleh ‘urf.[7]
            ‘Urf fasid, tidak diharuskan untuk memeliharanya, karena memeliharanya itu berarti menentang dalil syata’ atau membatalkan dalil syara’. Apabila manusia telah saling mengerti akad-akad yang rusak, seperti akad riba atau akad gharar atau khathar (tipuan dan membahayakan), maka bagi ‘urf ini tidak mempunyai dalam membolehkannya.
Hukum-hukum yang didasarkan ‘urf itu dapat berubah menurut perubahan zaman dan perubahan asalnya. Karena itu, para Fuqaha berkata, “Perselisihan itu adalah perselisihan masa dan zaman, bukan perselihan hujjah dan bukti[8]”.

F.                 Kehujjahan ‘Urf

‘Urf menurut penyelidikan bukan merupakan dalil syara’ tersendiri. Pada umumnya, ‘urf ditujukan untuk memelihara kemaslahatan umat serta menunjang pembentukan hukum dan penafsiran beberapa nash. Dengan ‘urf yang dikhususkan lafal yang ‘amm (umum) dan dibatasi dengan mutlak. Karena ‘urf pula terkadang qiyas itu ditinggalkan. Karena itu, sah mengadakan kontrak borongan apabila ‘urf sudah terbiasa dalam hal ini, sekalipun tidak sah menurut qiyas, karena kontrak tersebut adalah kontrak atas perkara yang ma’dum (tiada).[9]

G.                Permasalahannya

‘Urf yang berlaku di tengah-tengah msyarakat ada kalanya bertentangan dengan nash (ayat atau hadis) dan ada kalanya bertentangan dengan dalil syara’ lainnya. Dalam persoalan pertentangan ‘urf dengan nash, para ahli ushul fiqh merincinya sebagai berikut :
1.                  Pertentangan ‘urf dengan nash yang bersifat khusus.
Apabila pertentangan ‘urf dengan nash yang bersifat khusus menyebabkan tidak berfungsinya hukum yang dikandung nash, maka ‘urf tidak dapat diterima. Misalnya, kebiasaan di zaman jahiliyyah dalam megadopsi anak, di mana anak yang diadopsi itu statusnya sama dengan anak kandung, sehingga mereka mendapat warisan apabila ayah angkatnya wafat. ‘urf seperti ini tidak berlaku dan tidak dapat diterima.


2.                  Pertentangan ‘urf dengan nash yang bersifat umum.
Menurut Musthafa ahmad Al-Zarqa’, apabila ‘urf telah ada ketika datangnya nash yang bersifat umum, maka harus dibedakan antara ‘urf al-lafzhi dengan ‘urf al-‘amali, apabila ‘urf tersebut adalah ‘urf al-lafzhi, maka ‘urf tersebut bisa diterima. Sehingga nash yang umum itu dikhususkan sebatas ‘urf al-lafzhi yang telah berlaku tersebut, dengan syarat tidak ada indikator yang menunjukkan nash umum itu tidak dapat dikhususkan oleh ‘urf. Misalnya: kata-kata shalat, puasa, haji, dan jual beli, diartikan dengan makna ‘urf, kecuali ada indikator yang menunjukkan bahwa kata-kata itu dimaksudkan sesuai dengan arti etimologisnya.

3.                  ‘urf yang terbentuk belakangan dari nash umum yang bertentangan dengan ‘urf tersebut.
Apabila suatu ‘urf terbentuk setelah datangnya nash yang bersifat umum dan antara keduanya terjadi pertentangan, maka seluruh ulama fiqih sepakat menyatakan ‘urf seperti ini, baik yang bersifat lafzhi (ucapan ) maupun yang bersifat ‘amali (praktik), sekalipun ‘urf tersebut bersifat umum, tidak dapat dijadikan dalil dalam menetapkan hokum syara’, karena keberadaan ‘urf ini muncul ketika nash syara’ telah menentukan hokum secara umum.[10]








BAB III
PENUTUP

Kesimpulan :
Kata ‘Urf secara etimologi berarti “ sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat”
Macam-macam ‘urf:  
Ditinjau dari Segi Baik dan Buruk: 'Urf shahih dan 'Urf Fasid.
Ditinjau dari Segi Ruang Lingkup, ‘Urf shahih terbagi atas: 'Urf ‘Amm (umum) dan 'Urf Khashsh (khusus).
Ditunjau dari Segi Materi :'Urf Qauli dan 'Urf Fi’li.
Para ualama ushul fiqh sepakat bahwa ‘urf al-shahih, yaitu ‘urf yang tidak bertentangan dengan syara’.





















DAFTAR PUSTAKA

Effendi, Satria dan M. Zein. 2005. Ushul Fiqih. Jakarta: Kencana.
Khallaf, Abdul Wahhab. 1994. Ilmu Ushul Fiqh. Semarang :  Dina Utama Semarang.
Rohayana, Ade Dedi. 2005. Ilmu Ushul Fiqih. Pekalongan: STAIN Pekalongan Press.
Syafe’i, Rachmat. 2010. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: CV. Pustaka Setia.         
http://ibelboyz.wordpress.com/2011/10/13/%E2%80%98urf-pengertian-dasar-hukum--macam-macam-kedudukan-dan –permasalahannya/.com



[1] Ade Dedi Rohayana, Ilmu Ushul Fiqih, (Pekalongan: STAIN Pekalongan Press,2005), Hlm. 176.
[2] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang :  Dina Utama Semarang, 1994), Hlm. 123.               
[3]  Satria Effendi dan M. Zein, Ushul fiqih, (Jakarta: Kencana, 2005).
[4] http://ibelboyz.wordpress.com/2011/10/13/%E2%80%98urf-pengertian-dasar-hukum--macam-macam-kedudukan-dan –permasalahannya/.com

[5] Ade Dedi Rohayana, Op.cit., Hlm. 179.
[6] Ade Dedi Rohayana, Ibid., Hlm. 180
[7] Abdul Wahhab Khallaf, Op.cit., Hlm. 124-125.
[8] Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2010), Hlm. 130-131.
[9]  Rachmat Syafe’i, Ibid., Hlm. 131.
[10] http://ibelboyz.wordpress.com/2011/10/13/%E2%80%98urf-pengertian-dasar-hukum--macam-macam-kedudukan-dan –permasalahannya/.com

By :
Free Blog Templates